Baru saja saya submit satu paper di Academia.edu: Speaking Life: Qur’an 17:33, the Sanctity of Life, and the Institutional Architecture of Accountability. Judulnya terdengar akademik, memang. Tapi isinya satu pertanyaan sederhana yang sering kita hindari: kalau hidup itu suci, kenapa dalam praktik institusi ia sering diperlakukan seperti angka di baris anggaran?
Saya bukan mau bikin tafsir baru. Saya cuma ingin membaca satu ayat dengan jujur, lalu menariknya ke dunia yang kita tinggali: rumah sakit, perusahaan, birokrasi, algoritma, dan meja-meja rapat yang menentukan siapa yang selamat dan siapa yang jadi korban.
Ayat yang Tidak Berhenti di “Jangan Membunuh”
Qur’an 17:33:
Wa la taqtulu al-nafsa allati harrama Allahu illa bi-al-haqq. Wa man qutila mazluman fa-qad ja’alna li-waliyyihi sultanan fa-la yusrif fi al-qatl. Innahu kana mansura.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Dan siapa yang dibunuh secara zalim, maka Kami beri kepada walinya kekuasaan; maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sungguh, ia didukung.”
Perhatikan: ayat ini tidak berhenti pada larangan. Ia bergerak. Ada empat gerakan moral dalam satu tarikan napas:
1. Hidup dilindungi.
2. Kekuasaan harus punya alasan (haqq).
3. Korban yang dizalimi punya klaim.
4. Bahkan klaim itu dibatasi agar tidak melampaui batas.
Ini bukan slogan “hidup itu absolut”. Ayat ini lebih presisi dari itu. Ia mengakui adanya pengecualian bi al-haqq, tapi sekaligus mengatur konsekuensinya. Perlindungan, justifikasi, recourse, dan restraint — empat-empatnya satu paket.
Tiga Penyakit Institusi Kita
Dari struktur itu, saya coba diagnosis tiga penyakit khas zaman ini.
Pertama, trade-off keselamatan yang mengeksternalisasi bahaya. Cost-benefit analysis tidak otomatis haram. Tidak setiap kecelakaan berarti kelalaian. Tapi ada titik di mana pengambil keputusan tahu ada risiko serius yang bisa dicegah, lalu tetap mentransfernya ke pekerja, konsumen, pasien, atau warga — karena biaya pencegahan dianggap lebih mahal daripada biaya kegagalan. Di situ keselamatan berubah jadi komoditas.
Kedua, sistem otomatis high-stakes yang gelap. Algoritma kini membantu keputusan di medis, transportasi, keuangan, ketenagakerjaan, administrasi publik. Opacity tidak otomatis zalim. Tapi masalah muncul ketika orang yang terdampak tidak bisa memahami dasar keputusan, sistem tidak bisa diaudit, error tidak bisa dibantah, dan organisasi memakai kerumitan teknis untuk menyembunyikan tanggung jawab.
Ketiga, praktik liabilitas yang menghalangi recourse. Institusi punya hak membela diri. Tapi penyakit muncul ketika sumber daya yang lebih besar dipakai terutama untuk menunda, mengintimidasi, menyembunyikan kegagalan berulang, atau membuat klaim yang sah praktis mustahil dikejar. Litigasi bukan masalahnya; yang jadi masalah adalah ketika pembelaan yang legal berubah menjadi penolakan struktural atas keadilan.
Benang merahnya satu: kekuasaan dipisahkan dari pertanggungjawaban. Keselamatan jadi negoisasi. Keputusan jadi gelap. Recourse jadi tak terjangkau.
Arsitektur Tandingan
Qur’an 17:33 menawarkan pola tandingan. Bukan janji menghapus semua kecelakaan, tapi tata kelola yang serius.
Safety-first governance. Dewan dan pemimpin operasional harus mengidentifikasi risiko berdampak berat, menetapkan ambang keselamatan berbasis bukti, menjaga jalur eskalasi independen, dan mendokumentasikan alasan di balik keputusan yang mengekspos orang pada bahaya. Bukan “zero harm” yang mustahil, tapi struktur di mana bahaya serius yang bisa dicegah tidak seenaknya ditukar dengan kecepatan, margin, atau kenyamanan.
Teknologi high-stakes yang akuntabel. Sistem yang memengaruhi hidup, kesehatan, kebebasan harus tunduk pada validasi proporsional, auditabilitas, pemantauan, oversight manusia, dan jalur kontestasi yang bermakna. Bukan “explainability penuh” dalam segala hal, tapi traceability dan intelligibility yang cukup untuk deployment dan review yang bertanggung jawab.
Recourse korban yang berdaya. Proses klaim yang aksesibel, bukti yang dijaga, informasi yang diungkap sejauh dibenarkan oleh privasi dan keamanan, dan struktur prosedural yang tidak membuat remedy jadi ilusi. Hak dan mekanismenya beda-beda per yurisdiksi. Prinsip moralnya satu: kekuasaan institusi tidak boleh menghapus kapasitas pihak yang dirugikan untuk mencari keadilan.
Respons proporsional dan restoratif. Setelah harm serius, institusi harus menyelidiki akar masalah, mengakui kegagalan yang terbukti, memberi remedy, dan mendesain ulang sistem. Pendekatan restoratif bisa melengkapi — bukan otomatis menggantikan — adjudikasi hukum, penegakan regulasi, atau liabilitas proporsional.
Satu Pertanyaan untuk Meja-Meja Rapat
Untuk dewan, risk officer, etikawan klinis, dan arsitek teknologi, seluruh argumen ini bisa dipadatkan jadi satu pertanyaan diagnosis:
Apakah institusi ini memperlakukan hidup dan keselamatan manusia sebagai constraint yang mengikat — didukung proses akuntabel dan recourse bermakna — atau ia menormalkan bahaya yang bisa dicegah sebagai biaya operasi yang wajar?
Kalau jawabannya yang kedua, jangan cari dalil untuk membenarkannya. Cari keberanian untuk mengubahnya.
Penutup: Dua Kegagalan Moral
Qur’an 17:33 menolak dua kegagalan moral yang berlawanan. Pertama, memperlakukan harm yang bisa dicegah sebagai sekadar biaya operasi. Kedua, membiarkan pencarian keadilan berubah menjadi bentuk dominasi baru.
Perlindungan tanpa akuntabilitas meninggalkan korban tanpa recourse. Akuntabilitas tanpa restraint berisiko mereproduksi kekerasan yang ingin dijawabnya.
Qur’an tidak menyelesaikan desain institusi kita. Tapi ia memberi tata bahasa moral untuk mempertanyakan desain itu:
Di mana kekuasaan bisa memengaruhi hidup, di situ kekuasaan harus menjawab.
Di mana harm telah terjadi, yang dirugikan tidak boleh hilang.
Dan di mana keadilan dikejar, kekuasaan tetap harus tahu batasnya.
Tanggung jawab membawa tata bahasa ini ke dunia institusi yang terus berubah — sambil membedakan wahyu dari inferensi, dan inferensi dari proposal kontemporer — tetap ada di pundak kita.
Wallahu a’lam bi al-sawab.




